Muara Enim 29 Juni 2022, Dilaksanakannya Pendampingan SKP oleh Tim Kepegawaian Poltekkes Kemenkes Palembang di Prodi D3 Kebidanan Muara Enim Tahun 2022, di Ruang Aula Prodi D3 Kebidanan Muara Enim pukul 08.00 sd selesai.

Tim Kepegawaian Poltekkes Kemenkes Palembang menjelaskan tentang Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) mutlak diperlukan di dalam administrasi kepegawaian untuk berbagai kepentingan seperti keperluan mutasi, ujian dinas, lelang jabatan, naik pangkat, pensiun, dan sebagainya. Sementara itu, Kementerian PANRB telah mengeluarkan peraturan baru terkait pembuatan SKP dengan menerbitkan SE MENPAN RB Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 3 Februari 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 dan PERMENPAN Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Beberapa perbedaan sistem pembuatan SKP yang baru dengan yang lama meliputi hal-hal sebagai berikut: 1). Hanya ada 5 parameter untuk pejabat struktural dan 4 parameter untuk Fungsional/Pelaksana yang digunakan dalam penilaian aspek perilaku kerja, 2). Adanya parameter baru, yaitu inisiatif kerja, pada penilaian aspek perilaku kerja, 3). Range (kategori) penilaian kinerja meningkat dari sebelumnya (range nilai Baik berada pada interval 90 < x < 120), 4). Komposisi penilaian berupa SKP 70% dan Perilaku 30%, 5). Uraian kegiatan pada SKP menggunakan bahasa capaian (kalimat pasif)/kata benda + kata sifat, 6). Terdapat 2 metode penilaian, yaitu metode Direct dan Non Direct, 7). ASN bisa mendapatkan nilai tambahan pada kategori Kinerja Tambahan dengan melaksanakan kinerja di luar tupoksi namun masih berhubungan dengan kompetensi.

Diharapkan dari kegiatan ini semua ASN baik itu dosen maupun tenaga kependidikan di Prodi D3 Kebidanan Muara Enim memahami materi tentang SKP ini, sehingga kedepan nya dalam pengisian SKP sudah mengerti dan memahami apa yang akan diinput di dalam SKP tersebut.

Leave a Comment