Muara Enim 20 Desember 2021, Wadir II Poltekkes Kemenkes Palembang beserta jajarannya didampingi Pihak Ketiga saat ini PT Anisa Palembang memberikan Penjelasan Akhir Kontrak Tenaga Non PNS Petugas Keamanan dan Pramubakti Tahun 2021, dilaksanakan secara Virtual Zoom Meeting Pukul 14.00 Wib s/d Selesai.
Dalam kegiatan ini dijelaskan Wadir II Poltekkes Kemenkes Palembang bahwa terhitung Januari 2022, untuk Tenaga Non PNS Petugas Keamanan dan Pramubakti di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang sudah alih kelola oleh Pihak Ketiga. Dalam kegiatan ini disampaikan syarat, aturan dan ketentuan kerja untuk Petugas Keamanan dan Pramubakti sesuai peraturan yang dibuat dan disepakati oleh pihak ketiga.
Adapun syarat yang harus dilengkapi untuk Petugas Keamanan yaitu Surat kelakuan baik (SKCK), surat bebas narkoba (dari BNN Daerah), Surat keterangan sehat, akte kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah, Foto 3×4 (5 Lembar) Latar merah, Daftar Riwayat Hidup, Materai (5 Lembar) dan Sertifikat Diksar dan Persyaratan untuk Pramubakti yaitu Fotocopi Ijazah, Materai (2 Lembar), surat lamaran kerja, Daftar Riwayat Hidup dan Foto warna Latar Merah.
Diharapkan dari kegiatan ini untuk petugas keamanan dan pramubakti untuk segera mungkin dapat melengkapi persyaratan yang telah disampaikan dan menunggu info selanjutnya dari pihak ketiga.