SEJARAH PRODI D.III KEBIDANAN MUARA ENIM
Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Muara Enim secara historis keberadaannnya diawali dari Sekolah Perawat Kesehatan dimulai pada tahun 1993 dalam perkembangannya sesuai kebijakan Departemen Kesehatan mulai tahun 2001 di konversikan menjadi Akademi Kebidanan (Akbid) dengan SK Konversi Nomor HK. 00.06.1.1.0419 tentang Izin Penyelenggaraan Akademi Kebidanan Pemkab Muara Enim. Pada tahun 2012 sesuai dengan perkembangan dialihbinakan dari Kementerian Kesehatan Kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 354/E/O/2012.
Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah meluluskan peserta didik sebanyak 1386 Orang. Adapun penyerapan lulusan Akademi Kebidanan Pemkab Muara Enim telah diserap sebagai Bidan PTT, PNS, Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta, Puskesmas, klinik Perusahanan, Klinik Swasta lainnya yang dikabupaten, di tingkat Propinsi bahkan diseluruh Indonesia.
Sejalan dengan adanya perubahan Peraturan Pemerintah pasca reformasi telah berdampak perubahan dalam perundangan yaitu ditetapkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknakes, berlakunya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, PP Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pembagian Kewenangan Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota) dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Serta menindaklanjuti surat dari Ombudsman Republik Indonesia Nomor 008/ORI-SRT/I/2016 Tentang Pemilihan Merger ke Poltekes atau ke Perguruan Tinggi Negeri yang ada di Propinsi Sumatera Selatan, maka Akbid Pemkab Muara Enim agar tetap eksis menyesuaikan kelembagaannya dengan memilih merger ke Poltekes Kemenkes Palembang. Pada tanggal 12 Februari 2018 telah ditanda tangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Personel, Sarana dan Prasarana, Pendanaan dan Dokumen (P3D) Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari Pemerintah Daerah Muara Enim kepada Kementerian Kesehatan RI Nomor : 028/02/BPKAD/2018 dan Nomor : KN.02.07/H.1/524/2018 dan pada tanggal 24 September 2018 terbitlah Surat Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor : 790/KPT/I/2018 Tentang Izin Pembukaan Program Studi diluar Kampus Utama yang diselenggarakan oleh Poltekkes Kemenkes Palembang di Kabupaten Muara Enim
Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Muara Enim secara historis keberadaannnya diawali dari Sekolah Perawat Kesehatan dimulai pada tahun 1993 dalam perkembangannya sesuai kebijakan Departemen Kesehatan mulai tahun 2001 di konversikan menjadi Akademi Kebidanan (Akbid) dengan SK Konversi Nomor HK. 00.06.1.1.0419 tentang Izin Penyelenggaraan Akademi Kebidanan Pemkab Muara Enim. Pada tahun 2012 sesuai dengan perkembangan dialihbinakan dari Kementerian Kesehatan Kepada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 354/E/O/2012.
Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah meluluskan peserta didik sebanyak 1386 Orang. Adapun penyerapan lulusan Akademi Kebidanan Pemkab Muara Enim telah diserap sebagai Bidan PTT, PNS, Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta, Puskesmas, klinik Perusahanan, Klinik Swasta lainnya yang dikabupaten, di tingkat Propinsi bahkan diseluruh Indonesia.
Sejalan dengan adanya perubahan Peraturan Pemerintah pasca reformasi telah berdampak perubahan dalam perundangan yaitu ditetapkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknakes, berlakunya PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, PP Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pembagian Kewenangan Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota) dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Serta menindaklanjuti surat dari Ombudsman Republik Indonesia Nomor 008/ORI-SRT/I/2016 Tentang Pemilihan Merger ke Poltekes atau ke Perguruan Tinggi Negeri yang ada di Propinsi Sumatera Selatan, maka Akbid Pemkab Muara Enim agar tetap eksis menyesuaikan kelembagaannya dengan memilih merger ke Poltekes Kemenkes Palembang.
Pada tanggal 12 Februari 2018 telah ditanda tangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Personel, Sarana dan Prasarana, Pendanaan dan Dokumen (P3D) Akademi Kebidanan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari Pemerintah Daerah Muara Enim kepada Kementerian Kesehatan RI Nomor : 028/02/BPKAD/2018 dan Nomor : KN.02.07/H.1/524/2018 dan pada tanggal 24 September 2018 terbitlah Surat Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Nomor : 790/KPT/I/2018 Tentang Izin Pembukaan Program Studi diluar Kampus Utama yang diselenggarakan oleh Poltekkes Kemenkes Palembang di Kabupaten Muara Enim.