Muara Enim 15 Desember 2021, Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keuangan, Kepegawaian dan Bagian Umum Poltekkes Kemenkes Palembang di Prodi D3 Kebidanan Muara Enim Tahun 2021 dilaksanakan di Ruang Aula Prodi D3 Kebidanan Muara Enim, Pukul 08.00 s/d Selesai. Peserta kegiatan ini adalah Kaprodi, Dosen, PNS dan Seluruh tenaga kontrak Prodi D3 Kebidanan Muara Enim.

Dalam kegiatan monev kepegawaian disampaikan oleh Ka. Urusan Kepegawaian Poltekkes Kemenkes Palembang yaitu Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel, diperlukan peraturan Disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin. Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier.

Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Dalam Peraturan Pemerintah ini secara tegas disebutkan jenis Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan Hukuman Disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini. Penjatuhan hukuman berupa jenis Hukuman Disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan, dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan. Kewenangan untuk menetapkan keputusan pemberhentian bagi PNS yang melakukan Pelanggaran Disiplin dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain hal tersebut di atas, bagi PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin diberikan hak untuk membela diri melalui Upaya Administratif, sehingga dapat dihindari terjadinya kesewenang-wenangan dalam penjatuhan Hukuman Disiplin.

Selain itu juga dalam kegiatan ini Tim Analis Data dan Informasi Poltekkes Kemenkes Palembang melakukan Monev kepada Tenaga Keamanan dan Kebersihan di Prodi D3 Kebidanan Muara Enim dan Pembinaan Kearsipan di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang, yaitu untuk pengetikan, penyusunan arsip dan surat itu sesuai dengan tata naskah dinas yang sudah ditentukan. Dalam kegiatan ini juga Kepala Urusan Keuangan Poltekkes Kemenkes Palembang dan Tim melakukan Monev Pelaksanaan Pertanggung Jawaban Keuangan di Prodi D3 Kebidanan Muara Enim.

Diharapkan dari kegiatan ini untuk semua pegawai yang ada di Prodi D3 Kebidanan Muara Enim, untuk tetap menjalankan Disiplin kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 dan untuk Tata naskah dinas dan kearsipan baik di Jurusan maupun prodi itu sama yaitu mengikuti Tata naskah dinas yang sudah ditentukan di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang.

Leave a Comment